Selasa,(15/06/2021). Sosialisasi yang diberikan oleh pihak DPPPA juga ikut dihadirkan oleh Camat Dumai Kota Anggi Sukma Buana,S.STP.M.IP, Kapolsek Dumai Kota, Lurah, Babin Kamtibmas, KUA Dumai Kota, dan Masyarakat Dumai kota.
Maini Asna, Skm, Msi (Kabid PHP DPPPA) menjelaskan kekerasan pada anak (child abuse) dan perempuan secada teknis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Faktanya kekerasan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Begitupun sang pelaku bukan saja dilakukan oleh orang-orang tersekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga dilakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejhatan dan modusnya pun semakin berkembang
Dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Dumai Kota tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun terhitung dari Tahun 2019 sekitar 8% dah Tahun 2020 melonjak menjadi 26%.
Menurut Anggi Sukma Buana,S.STP,M.IP (Camat Dumai Kota), hal tersebut telah menjadi keprihatinan dirinya, apalagi tak sedikit kasus yang justru terjadi dilingkungan terdekat seperti keluarga dan sekolah. "Hal seperti ini harus mendapat perhatian khusus oleh seluruh lapisan masyarakat, ini tentu mengusik kepedulian kita sehinga kasus-kasus kekerasan ini kedepannya bisa dikurangi secara perlahan."ujarnya
Iptu Yusneli,S.sos (Kanit PPA Polres) juga memaparkan bentuk-bentuk kekerasan terhadapat perempuan anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran, kekerasan eksploitasi (trafficking), dan kekerasan lainnya. Serta sanki ancaman hukuman terhadap keluarga dekat yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain (KUHP PASAL 351 jo.356, dan juga dapat dijerat dengan pasal Penganiayaan dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).